Residivis Kasus Narkoba di Sakra Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu 3,35 Gram

Residivis Kasus Narkoba di Sakra Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu 3,35 Gram

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sakra.

Lombok Timur (InfoLombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sakra, Rabu (13/5) sekitar pukul 19.50 Wita. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 3,35 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di balik pakaian yang dikenakan pelaku. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, sendok sabu, tas kecil, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp217 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, M diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sakra. Polisi juga menyebut terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengatakan terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. Saat ini, Satresnarkoba Polres Lombok Timur masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

A

Ditulis oleh

Admin ILN

Admin InfoLombokNews