Lombok Utara (Info Lombok News) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara menangkap seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis sabu. Terduga pelaku berinisial DK alias D (41) diamankan bersama rekannya, M alias A (37), di sebuah rumah di Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Selasa (12/5) sekitar pukul 17.20 Wita.
Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanta, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada Maret 2026, polisi lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SH alias P di Kecamatan Kayangan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap SH alias P, diketahui bahwa barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan berasal dari DK alias D. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” ungkapnya, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, polisi telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada DK alias D. Namun karena tidak kooperatif dan terus mangkir, pelaku kemudian ditetapkan sebagai DPO. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara melakukan penggerebekan di rumah DK alias D di wilayah Kota Mataram. Saat petugas datang, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berhasil diamankan.
“Kedatangan petugas sempat membuat para pelaku panik. Saat petugas datang, kedua terduga sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun kesigapan anggota di lapangan berhasil mengamankan mereka,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap DK alias D, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 8,89 gram. Polisi juga menyita dua unit timbangan digital, klip plastik bening, pipet plastik yang diruncingkan, bong, korek api gas, sumbu, serta satu unit telepon genggam.
“Kami temukan dua unit timbangan digital, satu bungkus klip plastik bening, beberapa pipet plastik yang diruncingkan dan klip bekas pakai. Dua alat hisap sabu (bong), korek api gas, dan sumbu serta satu unit handphone,” bebernya.
Sementara itu, dari tangan M alias A, polisi mengamankan satu klip plastik bening diduga sabu seberat bruto 0,58 gram, dompet, uang tunai Rp300 ribu, dan satu unit handphone Redmi 12C. Atas perbuatannya, DK alias D dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Sedangkan M alias A dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami menegaskan bahwa Polres Lombok Utara akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
